SEKILAS INFO
05-12-2023
  • 2 minggu yang lalu / Pendaftaran Peserta Didik Baru MTsN 9 Ngawi Tahun Pelajaran 2024/2025
2
Sep 2021
0
Sosialisasi Assesmen Nasional Di Lingkungan Kankemenag Kab. Ngawi

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ngawi Bapak Drs. Zainal Arifin, M.Pd.I bersama Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Bapak Yasmani, M. Pd. I, mensosialisasikan Regulasi Penilaian / Asesmen Nasional Siswa Tahun 2021 di Lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Ngawi, bertempat di Rm. Hj. Maimun, Kamis (02/09).

Sosialisasi AN ini sekaligus silaturahmi kepada Kepala Madrasah yang akan melaksanakan AN tahun 2021, dimana prinsip pembelajaran pada masa pandemi ini adalah kesehatan dan keselamatan yang paling utama bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan semua warga satuan pendidikan. Demikian disampaikan Drs. Zainal Arifin, M. Pd. I disaat pembukaan kegiatan sosialisasi kepada Kepala Madrasah MI, MTs, dan MA di Kabupaten Ngawi.

Bapak Kepala Drs. Zainal Arifin, M. Pd. I menjelaskan tentang landasan hukum AN justru kuat. Ada dua pasal dalam UU Sisdiknas yang menjadi landasan AN. Yang pertama adalah Pasal 57 yang memuat 2 ayat sebagai berikut:

  1. Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
  2. Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, lembaga, dan program pendidikan pada jalur formal dan nonformal untuk semua jenjang, satuan, dan jenis pendidikan.

Dari kedua ayat itu memerintahkan adanya evaluasi terhadap murid dan sekolah sebagai bentuk pengendalian mutu dan pertanggungjawaban publik. Ini jelas merupakan evaluasi terhadap sistem. Kalau pun murid ikut menjadi peserta dalam evaluasi ini, maka hal itu dilakukan untuk menilai kinerja sistem. Bukan untuk mengevaluasi prestasi mereka sebagai individu, ujarnya.

Selanjutnya, Bapak Yasmani memberikan pemaparan materi terkait pembelajaran selama pandemi Covid-19 dan sosialisasi asesmen nasional yang menjadi tantangan era disrupsi dan kondisi pendidikan Indonesia saat ini.

Tahun ini pemerintah juga meniadakan UN di tahun 2021 dan menggantinya dengan Asesmen Nasional untuk seluruh sekolah, madrasah, dan program kesetaraan jenjang mulai dari tingkat dasar sampai tingkat menengah. Asesmen nasional sendiri terdiri dari tiga bagian yaitu Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar.

“AKM dirancang untuk mengukur hasil belajar kognitif (literasi dan numerasi) peserta didik, sedangkan survei karakter dan survei lingkungan belajar dirancang untuk mengukur capaian belajar siswa dalam bidang sosial emosional berupa pilar karakter dengan tujuan untuk mencetak profil pelajar Pancasila dan untuk mengevaluasi dan memetakan aspek pendukung kualitas pembelajaran di lingkungan sekolah,” tambahnya

error: Content is protected !!